Rini Yuliati

Seorang ibu dari dua orang putri yang ingin belajar merangkai huruf sehingga menjadi bermakna. Tinggal di sebuah kota kecil di Kebumen, Jawa Tengah. Profesi mom...

Selengkapnya
Navigasi Web
Emak dan Zonasi
makassar.tribunnews.com

Emak dan Zonasi

Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB sebentar lagi akan menjadi topik yang hangat. Terutama bagi emak-emak. Kebijakan zonasi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir, membuat para orang tua cukup pusing. Para emak yang paling galau. Bagaimana tidak ? Putra mereka mendapat nilai yang bagus. Tentunya ingin mendaftar di sekolah favorit. Namun kenyataan di lapangan membuat mereka harus mengubur mimpi itu. Jarak rumah yang cukup jauh dari sekolah favorit membuat putra mereka harus tersingkir. Bukan karena nilai. Para emak shock berat. Mereka meradang. Duh, serasa dunia ini menyempit. Mau tidak mau mereka harus mematuhi aturan tersebut.

Tahun kemarin bahkan lebih nelangsa. Sekolah kejuruan favorit di daerah saya dipenuhi dengan "orang miskin." Entah itu miskin betulan atau miskin KW. Hari terakhir penerimaan banyak yang tiba-tiba menjadi miskin. Wow. Fenomena apa ini ? Dengar-dengar kebijakan terkait surat keterangan miskin untuk tahun ini dicabut. Supaya tidak ada yang memiskinkan diri sendiri. Namun untuk zonasi masih berlaku.

Dilansir dari kompas.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).

Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 5 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:

1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.

Itu beberapa informasi buat emak-emak yang sedang galau. Sekarang tidak usah galau lagi. Setiap anak itu cerdas. Mau di sekolah favorit ataupun bukan favorit mereka akan menjadi bintang yang bersinar. Tentunya apabila mendapat dukungan dari keluarga yang penuh cinta. So, keep spirit buat anak-anakku yang tahun ini memasuki jenjang sekolah yang lebih tinggi.

Kebumen, 17 Juni 2019

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Emak-emakpun jadi bingung. Padahak kan malah dibuat enak, dekat bisa ngirit transport dan uang saku. And mainnya gak jauh-jauh.

17 Jun
Balas

He..he...iya ya Pak Agus...Mungkin perlu penyesuaian agak lama Pak supaya barisan emak menyadarinya...Salam sehat dan bahagia...Barakallah...

17 Jun

Sepakat Kak..mqlqh enak kqn sekolah di sekolah terdekat, transportasi lebih dekat. Btw semua ada plus minusnya, tetapi tetap yakin sekolah di mana pun sama, apalagi kurikulumya juga sama.. Semangat para emak.. Barakallah Kak

17 Jun
Balas

Iya Dik...Semua kebijakan tentu ada plus minusnya...Hanya saja butuh penyesuaian bagi para ortu supaya bisa ikhlas menerima...Khususnya para emak yang selalu berada di barisan terdepan kalau berkaitan dengan pendidikan putranya...Makasih sudah ikut melengkapi coretan kecil ini...Barakallah Dik Upik..

17 Jun

Paparan mantaps berdasarkan kenyataan dalam masyarakat dan pengalaman pribadi, membuat tulisan ini jadi makin nikmat disantap dan akurat. Sukses selalu dan barakallahu fiik

17 Jun
Balas

Tulisan untuk menjawab kegalauan emak2 Bunda Pipi..hi..hi...Tahun ini keponakan masuk SMP..emaknya super galau..Nilainya bagus..rangking 1 di sekolahan..Tapi jarak ke sekolah favorit jauuuuh...Ya sudah semoga anaknya tetap semangat...Salam sehat dan bahagia Bunda Pipi.. Barakallah...

17 Jun



search

New Post